Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mau bisnismu terus berkembang? jangan lupa perhatikan hal ini !

 


Dalam menjalankan bisnis,pajak adalah salah satu hal penting yang perlu kita dalami untuk bisa mendukung kemajuan perusahaan sesuai peraturan hukum yang berlaku,

Selain itu pajak juga menjadi acuan atau dasar dalam pertimbangan menentukan pilihan standard dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan.

Dengan semakin pesatnya teknologi informasi,perkembangan sistem informasi perpajakan sudah bisa di integrasikan dengan sistem informasi akuntansi perusahaan,sehinggan proses perpajakan dalam perusahaan menjadi lebih mudah.

Salah satu pajak yang sangat penting di pelajari adalah Pajak penghasilan,

Berikut macam macam Pajak Penghasilan yang berlaku di indonesia :

 

Jenis Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, setidaknya ada 7 jenis pajak penghasilan (PPh) yang perlu diketahui, meliputi:

 

PPh Pasal 21 (Contoh Karyawan)

Ini adalah jenis pajak penghasilan (PPh) yang paling umum dalam dunia perpajakan. PPh 21 ini merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya. Jadi, PPh 21 ini akan dikenakan atas penghasilan yang diterima ataupun diperoleh wajib pajak dari pekerjaan yang dilakukan. Tarif pemotongan pajak atas penghasilan merupakan tarif progresif yang juga telah diatur dalam undang-undang. Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan 20% lebih besar dari yang diterapkan.

 

PPh Pasal 22 (Eximp)

PPh Pasal 22 adalah pemotongan atau pemungutan pajak pada suatu badan usaha tertentu. Baik itu badan usaha milik pemerintah maupun swasta, yang mana melakukan kegiatan ekspor dan impor atas penjualan barang mewah. Dalam penghitungan pajak penghasilan ini bisa dikatakan lebih rumit dibandingkan pajak penghasilan lainnya. Ini karena dalam pajak ini hanya akan dikenakan pada perdagangan suatu barang yang dianggap menguntungkan bagi kedua belah pihak. Konsultan pajak BSD adalah alternatif dalam mengurus masalah pajak dengan lebih efektif.

 

PPh Pasal 23 (Contoh Pajak Jasa Konsultan)

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan selain yang dipotong PPh Pasal 21. Penghasilan dimaksud berupa modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan dan lainnya. Tarif untuk pajak penghasilan ini berbeda dengan lainnya yang disesuaikan dengan jenisnya. Dimana tarif yang dikenakan berkisar 2% hingga 15% sesuai jenis penghasilan yang diperoleh wajib pajak bersangkutan

 

 

 

PPh Pasal 25 (Cicilan PPh Badan)

Jenis pajak penghasilan (PPh) ini adalah pajak yang dibayar dengan sistem angsuran. Dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayarkan pajak tahunannya. Angsuran pajak tersebut sebesar Pajak Penghasilan terutang berdasarkan pada SPT PPh tahun pajak sebelumnya. Yang selanjutnya dikurangi dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pasal 23, pasal 22, dan pajak penghasilan terutang lainnya.

 

PPh Pasal 26 (misal Royalti,gaji dll untuk WNA)

Pajak penghasilan atau PPh ini dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri pada wajib pajak luar negeri. Penghasilan yang dimaksud bisa meliputi dividen, bunga, royalti, imbalan sehubungan dengan jasa dan pekerjaan, hadiah dan lainnya. Besaran tarif PPh Pasal 26 yang diberlakukan adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto.

 

PPh Pasal 29 (Kekurangan PPh )

Jenis pajak penghasilan ini adalah kekurangan pembayaran pajak terutang atau dikenal dengan istilah kurang bayar. Dimana kemudian kekurangan pembayaran pajak tersebut harus segera dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh.

 

PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) dikenal dengan istilah PPh Final. Ini karena pemotongan pajaknya yang bersifat final. Tarif pajak yang dikenakan untuk jenis PPh ini berbeda-beda tergantung dari jenis penghasilannya. Dimana PPh ini bisa dikenakan pada penghasilan yang berupa:

 

Bunga deposito dan tabungan lainnya.

Penghasilan berupa undian.

Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya.

Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan atau bangunan.

Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Posting Komentar untuk "Mau bisnismu terus berkembang? jangan lupa perhatikan hal ini !"